Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Loa Duri Ilir termasuk Desa Swakarya di lihat dari tingkat perkembangan Desanya. Organisasi Pemerintahan Desa Loa Duri Ilir memiliki 3 (Tiga) Kepala Seksi dan 3 (Tiga) Kepala Urusan.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas-tugas seperti menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sedangkan Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Adapun Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi untuk pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selain Kepala Urusan ada juga Kepala Seksi yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.Kepala Seksi mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Desa Loa Duri ilir awalnya adalah Desa Loa Duri yang terletak di kecamatan Loa Janan Kab Kukar, dan pada tanggal 29 Oktober tahun 2001 Desa Loa duri dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Loa Duri Ilir dan Loa Duri Ulu dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/409/PD-III/SK/2001.
Desa Loa Duri Ilir termasuk Desa Swakarya di lihat dari tingkat perkembangan Desanya. Organisasi Pemerintahan Desa Loa Duri Ilir memiliki 3 (Tiga) Kepala Seksi dan 3 (Tiga) Kepala Urusan.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas-tugas seperti menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sedangkan Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Adapun Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi untuk pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selain Kepala Urusan ada juga Kepala Seksi yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.Kepala Seksi mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Desa Loa Duri ilir awalnya adalah Desa Loa Duri yang terletak di kecamatan Loa Janan Kab Kukar, dan pada tanggal 29 Oktober tahun 2001 Desa Loa duri dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Loa Duri Ilir dan Loa Duri Ulu dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/409/PD-III/SK/2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar