Jumat, 31 Agustus 2018

Tentang Desa Loa Duri Ilir



Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa Loa Duri Ilir termasuk Desa Swakarya di lihat dari tingkat perkembangan Desanya. Organisasi Pemerintahan Desa Loa Duri Ilir memiliki 3 (Tiga) Kepala Seksi dan 3 (Tiga) Kepala Urusan.

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas-tugas seperti menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sedangkan Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Adapun Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi untuk pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selain Kepala Urusan ada juga Kepala Seksi yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.Kepala Seksi mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Desa Loa Duri ilir  awalnya adalah  Desa Loa Duri yang terletak di kecamatan Loa Janan Kab Kukar, dan pada tanggal  29 Oktober tahun 2001 Desa Loa duri dimekarkan menjadi dua desa yakni Desa Loa Duri Ilir dan Loa Duri Ulu dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 140/409/PD-III/SK/2001.

Visi dan Misi serta Tupoksi Pemerintah Desa Loa Duri Ilir




Visi :
MENUJU TERWUJUDNYA LOA DURI ILIR YANG SEJAHTERA DAN BERKEADILAN 
Misi :
  1. Dengan menitik beratkan motivasi dan pengawasan
  2. Meningkatkan kualitas menuju sumber daya manusia yang unggul beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Menumbuhkan sentra perekonomian dan pengembangan usaha
  4. Meningkatkan sumber-sumber pendapatan dan mengembangkan potensi
  5. Peningkatan pemerataan inprastruktur pembangunan untuk menjangkau layanan fasilitas umum baik secara kualitas dan kuantitas
  6. Menetapkan pembangunan berwawasan lingkungan dan pelestarian alam
  7. Meningkatkan peran dan prestasi perempuan dan pemuda dalam berbagai aspek kehidupan 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA LOA DURI ILIR :

KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :

    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :

    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :

    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :

    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :

    1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
    3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
    4. Surat Keterangan Lalu Lintas
    5. Surat Keterangan NTCR
    6. Surat Pengantar Pernikahan
    7. Surat Keterangan Naik Haji
    8. Surat Keterangan Domisili
    9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
    10. Surat Keterangan Pindah
    11. Surat Keterangan Lahir/Mati
    12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
    13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
    14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
    15. Surat Keterangan Izin Keramaian
    16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
    19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
    20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Fungsi :

    • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
    • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
    • Pengelolaan tugas pembantuan; dan
    • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :

    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) 
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.