Visi :
MENUJU TERWUJUDNYA LOA DURI ILIR YANG SEJAHTERA DAN BERKEADILAN
Misi :
- Dengan
menitik beratkan motivasi dan pengawasan
- Meningkatkan
kualitas menuju sumber daya manusia yang unggul beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menumbuhkan
sentra perekonomian dan pengembangan usaha
- Meningkatkan
sumber-sumber pendapatan dan mengembangkan potensi
- Peningkatan
pemerataan inprastruktur pembangunan untuk menjangkau layanan fasilitas
umum baik secara kualitas dan kuantitas
- Menetapkan
pembangunan berwawasan lingkungan dan pelestarian alam
- Meningkatkan
peran dan prestasi perempuan dan pemuda dalam berbagai aspek
kehidupan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAHAN DESA LOA DURI ILIR :
KEPALA DESA
- Menyelenggarakan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan
rancangan peraturan Desa
- Menetapkan
peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas
dan ditetapkan bersama BPD
- Membina
kehidupan masyarakat Desa
- Membina
ekonomi desa
- Mengordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili
desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
- Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Fungsi
:
- Penyelenggara
kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas
Kepala Desa
- Melaksanakan
tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan
tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
- Penyiapan
bantuan penyusunan Peraturan Desa
- Penyiapan
bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pengkoordinasian
Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
- Tugas
Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum,
tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta
mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Fungsi
:
- Pelaksanaan,
pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
pengendalian tata kearsipan
- Pelaksanaan
pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
- Pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum
- Pelaksanaan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
- Pengelolaan
administrasi perangkat Desa
- Persiapan
bahan-bahan laporan; dan
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
- Tugas
Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber
pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan
bahan penyusunan APB Desa.
- Fungsi
:
- Pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan Desa
- Persiapan
bahan penyusunan APB Desa; dan
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
- Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan
penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
- Fungsi
:
- Pelaksanaan
kegiatan administrasi kependudukan
- Persiapan
bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
- Pelaksanaan
kegiatan administrasi pertanahan
- Pelaksanaan
Kegiatan pencatatan monografi Desa
- Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan
upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan
sipil; dan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu
agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak
memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam
perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat
digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai
pemegang kartu
- Surat Keterangan Lalu Lintas
- Surat Keterangan NTCR
- Surat Pengantar Pernikahan
- Surat Keterangan Naik Haji
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Pengantar
Kepolisian
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Lahir/Mati
- Surat Keterangan Ke Bank dll.
- Surat Keterangan Pengiriman
Wesel
- Surat Keterangan Jual Beli
Hewan
- Surat Keterangan Izin
Keramaian
- Pengenaan Pungutan atas
Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Pengenaan pungutan atas
transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli
dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
- Surat Keterangan Tebang
Kayu/Bambu
- Tarip pengenaan pungutan
pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
- Perusahaan PT/CV atau
pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
- Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat
serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
- Fungsi
:
- Penyiapan
bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
- Pelaksanaan
kegiaatan administrasi pembangunan
- Pengelolaan
tugas pembantuan; dan
- Pelaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
- Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program
pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
- Fungsi
:
- Penyiapan
bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
- Penyiapan
dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
- Penyiapan
bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan; dan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
- Membantu
pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
- Melakukan
pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan
kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu
kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun
Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
- Melakukan
koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan masyarakat diwilayah dusun
- Melakukan
tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi
tanggung jawabnya
- Melakukan
usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong
masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan
kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan
ketertiban masyarakat
- Melakukan
fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas :
- Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengusulkan,
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk
panitia pemilihan kepala desa
- Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun
tata tertib BPD.
Hak :
- Meminta
keterangan kepada pemerintah desa
- Menyatakan
pendapat Kewajiban
- Mengamalkan
pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
- Menyerap,
menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses
pemilihan kepala desa
- Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
- Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.